Polda Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk DPO Pencurian 200 Tiang Fiber Optik

Tersangka berstatus DPO yang dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan itu berinisial HA (49), yang berdomisili di Kampung  Tiuh Balak Pasar Baradatu.

istimewa
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk tersangka yang berstatus DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tiang fiber optik ukuran 8,5 meter di kantor kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/01/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk tersangka yang berstatus DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tiang fiber optik ukuran 8,5 meter di kantor kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/01/2023).

Tersangka berstatus DPO yang dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan itu berinisial HA (49), yang berdomisili di Kampung  Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022.

Hal itu berdasarkan laporkan PT Berkat Bersama Teknik (BBT) melalui Galih selaku karyawan di perusahaan itu ke Polres Way Kanan.

Adapun curat tersebut terjadi pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 10.00 wib.

Ketika itu, pelapor mendapat telpon dari saksi B yang menyebut tiang fiber optik ukuran 8,5 meter yang berjumlah 450 telah berkurang sekitar 200 tiang.

Baca juga: Polisi Penolong Masyarakat, Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung Berikan Tali Asih Warga

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Polda Lampung Salurkan Santunan untuk Balita Penderita Hidrosefalus

Mendapat laporan itu, Galih lalu mengintruksikan kepada saksi untuk menuju tempat penyimpanan tiang fiber optik yang berlokasi di rumah di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.

“Sampai disana, ternyata benar tiang fiber optik telah hilang sekitar 200 tiang, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat,” ungkap AKP Andre.

Dari keterangan warga didapat jika beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang fiber optik pada hari Rabu 15 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Beberapa saat kemudian saksi menemukan 10  batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Kilomater,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tubaba itu.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2022 pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut.

“Tapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada,” bebernya.

Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp 200 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari selasa 24-01-2023 pukul 16:00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved