Polda Lampung
Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk DPO Pencurian 200 Tiang Fiber Optik
Tersangka berstatus DPO yang dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan itu berinisial HA (49), yang berdomisili di Kampung Tiuh Balak Pasar Baradatu.
Editor:
Endra Zulkarnain
istimewa
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk tersangka yang berstatus DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tiang fiber optik ukuran 8,5 meter di kantor kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/01/2023).
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
Berita Terkait: #Polda Lampung
| Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar Paska Penyelundupan 6 Elang |
|
|---|
| Ditbinmas Polda Lampung Bina dan Tingkatkan Kemampuan Saka Bhayangkara |
|
|---|
| Polda Lampung Kumpulkan 1.072 Kantong Darah Peringati HUT KE-74 Humas Polri |
|
|---|
| Kapolda Lampung Kunker di Polres Tubaba, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat |
|
|---|
| Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Hadiri Apel Ojol Kamtibmas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.