Polda Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk DPO Pencurian 200 Tiang Fiber Optik

Tersangka berstatus DPO yang dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan itu berinisial HA (49), yang berdomisili di Kampung  Tiuh Balak Pasar Baradatu.

istimewa
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk tersangka yang berstatus DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tiang fiber optik ukuran 8,5 meter di kantor kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/01/2023). 

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved