Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tamara Bleszynski digugat kakaknya Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 miliar.
Sidang perdana gugatan perdata Ryszard Bleszynski terhadap adiknya Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, setelah dia dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait kasus penggelapan.
Lantas Ryszard Bleszynski tidak terima tindakan Tamara Bleszynski yang melaporkannya ke polisi.
Langkah dari Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski terkait perkara dugaan wanprestasi usaha keluarga berupa hotel.
Perkara ini bermula dari kesepakan urunan biaya pengobatan rumah sakit ayah mereka.
Baca juga: Sepi Job, Mantan Personel Trio Macan Jualan Keripik untuk Sambung Hidup
Dulu ada kesepakatan yang ditandatangi di atas materai.
Dalam sidang perdana majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat berdamai karena masih satu keluarga dan saudara kandung.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," kata hakim ketua berdasarkan pantauan Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim sudah mempelajari gugatan yang masuk.
"Ini ternyata antar saudara, saya optimis ini bisa damai," lanjut hakim.
Hakim meminta kedua pihak mengupayakan perdamaian ketimbang melanjutkan gugatan di persidangan.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan dimana saja," ungkap Hakim Ketua.
Pemicu Tamara Digugat
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.