Berita Lampung

Tahun 2023, Unit Tipidter Polres Lamtim Tangani Dua Kasus Illegal Logging dan Perburuan Liar

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Unit (Kanit) Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda M Yani, Sabtu (18/2/2023), sebut selama tahun 2023 sudah tangani dua kasus.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sepanjang tahun 2023, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kiriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangani dua kasus.

Dua kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur pada bulan Januari dan Februari 2023.

Hal itu dipaparkan Kanit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda M Yani, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).

"Polres Lampung Timur Unit Tipidter Sat Reskrim, sepanjang 2023 ini telah menangani dua kasus," katanya.

Baca juga: Sedang Menyusun Kayu Gelondongan, Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polisi

Ia mengatakan, pada akhir Januari pihaknya berhasil mengungkap satu kasus penebangan liar di hutan register.

"Yang pertama kasus ilegal logging yang terjadi di Register 38, di Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung, pada 31 Januari 2023 lalu," paparnya.

Selanjutnya, pada 11 Februari 2023, Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur kembali berhasil menahan satu pelaku.

Satu pelaku tersebut diamankan lantaran diduga melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

"Kasus kedua terkait masalah masyarakat yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)," sebutnya.

Ia menyebutkan, saat diamankan, pelaku membawa senjata api.

"Yang mana, satu pelaku tersebut membawa senjata api sehingga diduga melakukan perburuan liar," paparnya.

Yani menjelaskan, kedua kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap sidik.

"Untuk kelanjutan dari dua kasus ini, sementara sejauh ini masih dalam tahap sidik," ucap Ipda M Yani.

Baca juga: Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku

Selain dua kasus tersebut, Unit Tipidter Reskrim polres Lampung Timur juga telah melakukan pelimpahan kasus terhadap kasus di tahun 2022.

"Ada lagi satu kasus terkait dengan Tambang Pasir ilegal, namun ini kasus 2022," ungkapnya.

"Sejauh ini masuk dalam pelimpahan tahap satu di Januari tahun 2023, terkait kasus tambang pasir ielgal yang di tahun 2022," lanjutnya.

Menyikapi kasus ini, ia mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK.

"Kami dari kepolisian mengimbau khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur, agar tidak memasuki kawasan," sebutnya.

Menurutnya, perburuan liar merupakan kejahatan dan melanggar undang-undang.

"Khususnya kawasan TNWK, apalagi untuk memotong dan mengambil serta melakukan perburuan hewan-hewan di dalam kawasan, karena itu melanggar undang-undang," tambahnya.

"Termasuk juga penebangan liar di kawasan register dan dilindungi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini