Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Celugam merupakan salah satu ciri khas kebudayaan Lampung Barat yang sudah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikat HAKI untuk motif celugam hasil kebudayaan Lampung Barat masuk ke dalam jenis sertifikat merek.
Untuk saat ini celugam merupakan kebudayaan Lampung Barat pertama dan satu-satunya yang sudah terdaftar HAKI.
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Lampung Barat, Bulki Basri diwakili Kabid Kebudayaan, Riadi Ardianto mengatakan, sertifikat merek celugam ini merupakan kekayaan intelektual komunal.
“Untuk saat ini kita sudah punya celugam yang sudah mempunyai sertifikat merek kekayaan intelektual komunal,” kata Riadi saat ditemui di ruangan, Rabu (1/3/2023).
“Kekayaan intelektual komunal ini merupakan sebuah kebudayaan yang tumbuh berkembang di masyarakat,” sambungnya.
Baca juga: Aspal Terangkat di Jalinbar Kubu Perahu Lampung Barat Mulai Dikeruk
Untuk informasi, celugam merupakan kain khas Lampung Barat yang didalamnya terdapat motif-motif unik berbentuk segitiga, kotak, dan lainnya.
Motif-motif tersebut biasanya berwarna merah, orange, hitam dan putih yang menyatu menjadi kesatuan motif yang unik.
Di dalam celugam, terdapat lima motif khas, yakni, cumcok, apipon, puttut manggus, lalamban, dan kekeris.
Riadi pun menjelaskan beberapa alasan mengapa celugam menjadi kebudayaan yang didaftarkan HAKI oleh Pemkab Lampung Barat.
Pertama, celugam memberikan efek pergerakan ekonomi yang baik bagi masyarakat khususnya para pengrajin.
Kedua, celugam masih menjadi identitas Lampung Barat hingga saat ini, identitas ini pun melekat di seluruh Kepaksian Lampung Barat.
“Karena rata-rata semua Kepaksian pasti memiliki motif celugam di kasur-kasur untuk singgasananya,” jelasnya.
Ketiga, celugam ini memiliki nilai sejarah yang sakral karena sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat Lampung Barat selama ratusan tahun.
Keempat, para pengrajin celugam merupakan pengrajin yang bisa cepat menggerakan roda perekonomian.