Polres Lampung Timur

Jadi Pengedar Sabu di Lampung Timur, Pemuda Asal Ketapang Lamsel Disergap Polisi di Mataram Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan: Seorang pemuda Warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur lantaran mengedarkan sabu diwilayah Mataram Baru.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Seorang pemuda Warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur lantaran mengedarkan sabu diwilayah Mataram Baru.

Pemuda berinisial PR (18) asal Ketapang Lampung Selatan itu digerebek polisi di wilayah Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Jumat (3/3/2023) malam.

Dari tangan pemuda asal Ketapang Lampung Selatan itu, polisi hanya mengamankan barang bukti 0,32 gram sabu beserta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Meski polisi hanya menemukan barang bukti 0,32 gram sabu, perbuatan pemuda asal Ketapang Lampung Selatan itu tetap diproses sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan sangkaan menjadi pengedar sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa ditemukan barang terlarang berupa sabu 0,32 gram saat Polisi melakukan penggeledahan.

"Kita lakukan penggerebekan dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan adanya narkotika jenis sabu," ucapnya.

Baca juga: Momen Jumat Curhat, Warga Pertanyakan Jadwal SIM Keliling ke Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Pemuda Pemakai Sabu Dibekuk Jajaran Polres Lampung Timur Polda Lampung di Labuhan Maringgai

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut miliknya.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 plastik klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 0,32gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol.

"Kepada pelaku kita persangkakan pasal 114 dan 112 Undangan - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika," pungkas Kapolres. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini