Polres Lampung Timur

Pemuda Pemakai Sabu Dibekuk Jajaran Polres Lampung Timur Polda Lampung di Labuhan Maringgai

Pemuda 29 tahun di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga pakai sabu.

Istimewa
Barang bukti sabu - Barang bukti sabu yang diamankan Polres Lampung Timur, milik pemuda asal Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemuda 29 tahun di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena diduga memakai narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa pemuda ini saat berada di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, JG diamankan Senin (27/2/2023) sore.

"Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan JG pada Senin (27/02/23) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Labuhan Maringgai," beber M Rizal, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Bawa Tembakau Sinte, Dua Remaja Ditangkap Polisi Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Timbun Jalan Berlubang, Antisipasi Lakalantas

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat.

Ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening diduga keras sabu seberat 0,34 gram dan 6 plastik klip bening kosong.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut miliknya.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka terancam dijeratĀ  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved