Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria didatangi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan jajaran pada Sabtu (4/3/2023) siang.
Pria berinisial MR alias PC (30) tersebut didatangi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bukan tanpa sebab.
Pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur di rumah korban ST (54).
"Pelaku melakukan pencurian melalui jendela rumah korban, mengambil HP dan kunci motor Honda Beat milik korban yang berada di atas meja ruangan tengah," jelas M Rizal, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Polsek Penengahan Polda Lampung Amankan Puluhan Pelajar Hendak Tawuran
Baca juga: Tekab 308 Polres Lampung Barat Polda Lampung Bekuk Pelaku Pembobol Indomaret
Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor korban kemudian keluar lewat pintu ruangan L rumah korban.
"Motor beserta HP digondol pelaku," imbuh dia.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 8 juta.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Bungur yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.
setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian beserta kunci serta 1 lembar STNK dan 1 buah fotocopy BPKB dan 1 unit sepeda motor lainnya.
"Sementara itu polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang saat ini berstatus residivis," tandasnya.
(Tribunlamping.co.id)