Polres Metro

Buronan Kasus Curas di Depan Indomaret Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi borgol - Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung membekuk DPO alias buronan kasus curas berinisial FS (39), Senin (7/3/2023).

Tribunlampung.co.id, Metro - Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung membekuk DPO alias buronan kasus curas berinisial FS (39), Senin (7/3/2023).

Warga Banjarsari itu diamankan jajaran Polres Metro, Polda Lampung, menyusul kedua temannya EM dan DW yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

"FS adalah buronan Polres Metro Polda Lampung sejak tahun 2021 silam," ungkap Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Rabu (8/3/2023).

Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa FS berada di 15 B Barat Kelurahan Metro.

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Kunker Ke Polsek Margatiga

Baca juga: Polsek Palas Jajaran Polda Lampung Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan Siap Edar ke Palembang

"Mendapat informasi tersebut dengan cepat Tekab 308 Presisi Polres Metro bergerak menuju lokasi keberadaan FS," ujarnya.

"Setelah sampai dilokasi didapati FS sedang duduk santai, Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan terhadap FS," sambung dia.

Kini tersangka FS berada di Polres Metro untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini