Berita Lampung

Pasang Umbul-umbul, Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurbaiti (52), kakak napi narkoba Hendri Setiawan (29) yang tewas akibat tersengat listrik, saat diwawancarai Tribun Lampung di kediamannya, Rabu (8/3/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang narapidana (napi) bernama Hendri Setiawan (29) meninggal setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).

Nurbaiti (52), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung mengatakan, adik bungsunya itu meninggal saat memasang umbul-umbul.

"Dari keterangan pihak Lapas Narkotika, adik saya mengalami musibah hingga meninggal dunia karena tersengat listrik," kata Nurbaiti, saat diwawancarai Tribun Lampung, di kediamannya, Rabu (8/3/2023).  

Baca juga: Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Ia mengatakan, adiknya meninggal saat diminta pihak Lapas Narkotika untuk memasang umbul-umbul, dan pada saat itu adiknya kesetrum.

"Kuku tangan adik saya membiru dan mukanya pucat sekali setelah tersengat listrik itu," kata Nurbaiti.

Menurut Nurbaiti,  ada dua orang yang terkena sengatan listrik.

"Jadi awalnya teman adik saya yang terkena, tapi selamat dan tidak meninggal ," kata Nurbaiti.

"Teman adik saya itu kakinya sempat mutung, kalau adik saya kuku tangannya membiru," tambahnya.

"Saya kaget kemarin dikabarin pihak Lapas Narkotika saat dikabari adik saya meninggal dan diminta ambil ke rumah sakit," imbuh perempuan 52 tahun ini.

Setibanya di rumah, menurut Nurbaiti, Hendri langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja.

Saat ditanya apakah ada tali asih dari pihak Lapas Narkotika, ia mengatakan, ada santunan yang diberikan kepada pihak keluarga.

"Pihak Lapas juga meminta kami sekeluarga bersabar karena ini musibah," kata Nurbaiti.

"Selain itu, kejadian ini, adalah jalan-Nya dan kami hanya pasrah," tambahnya.

Nurbaiti mengaku, adiknya mendapatkan vonis dari pengadilan selama sembilan tahun dipenjara dari tahun 2019 lalu.

"Adik saya ini kasusnya karena narkoba dan masuk ke dalam penjara baru empat tahun," kata Nurbaiti.

Halaman
12

Berita Terkini