Polres Metro

Warga Bandar Lampung Ini Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung karena Edarkan Upal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Pelaku berinisial DA (49) diringkus jajaran Polres Metro Polda Lampung karena edarkan uang palsu.

Tribunlampung.co.id, Metro - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Kota Metro.

Telah diamankan pelaku berinisial DA (49) oleh jajaran Polres Metro Polda Lampung. pelaku tinggal di Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, kronologis penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (5/3/2023).

“Pada Minggu kemarin sekira jam 21.00 wib Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu, selanjutnya kami lakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Mangara, rabu (8/3/2023).

Saat Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan hunting  di sekitar Terminal Mulyojati, bertemu tersangka dan terlihat membuang uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Baca juga: Gelapkan Besi Tua Ratusan Kilo, Oknum Driver Ekspedisi Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Kunker Ke Polsek Margatiga

"Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka hingga berhasil didapatkan 28 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," bebernya.

Bahkan di rumah tersangka didapat beberapa alat untuk membuat uang palsu tersebut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 29 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, dompet warna hitam, 
lem warna kuning bertuliskan Glue Stick, dan lem warna biru merek serupa.

"Ada juga penggaris besi, cutter, selotip warna kuning, spidol, keramik warna putih, dan kaca bening," ujar dia.

Melihat kasus peredaran upal ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap dan lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Kepada masyarakat kami imbau lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli," katanya.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” sambung dia.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini