Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah.
Dalam rilisan LHKPN KPK tanggal Penyampaian/Jenis Laporan Februari 2022/Periodik - 2021, Nama Sahriwansah, mantan Kadis DLH Bandar Lampung memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.461.654.372.
Diketahui, Sahriwansah diduga masuk dalam daftar tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Hal tersebut terungkap saat Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menggelar ekspos terkait dugaan korupsi tersebut pada Senin (6/3/2023) lalu .
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa salah satu tersangka SH merupakan Kepala DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Akan Diperiksa Lagi
Baca juga: DPRD Prihatin Eks Kepala DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi, Lakukan Evaluasi
Adapun dua orang lainnya yakni HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada DLH Kota Bandar Lampung tahun tersebut.
Ketiganya ditetapkan tersangka dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
Laporan yang disajikan dalam situs e-LHKPN milik KPK, Sahriwansah tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada periodik 2021 saat dirinya telah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung.
Berikut rinciannya, sesuai dengan yang tercantum dalam LHKPN KPK:
Bidang: Eksekutif.
Lembaga: Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Unit Kerja: Dinas Sosial.
Data Pribadi
1. Nama: Sahriwansah.
2. Jabatan: Kepala Dinas.
3. NHK: 265547.
Data Harta
1. Tanah dan Bangunan: Rp3.957.481.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah).
-Tanah dan bangunan seluas 440 meter persegi/500 meter persegi di Kota
Bandar Lampung (Hasil Sendiri) Rp822 juta.