Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

DPRD Prihatin Eks Kepala DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi, 'Lakukan Evaluasi'

DPRD minta kejadian ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, terlebih DLH.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (Tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023). Eks Kepala Dinas DLH Pemkot Bandar Lampung jadi tersangka korupsi, DPRD prihatin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengaku prihatin atas ditetapkankannya eks Kepala DLH Bandar Lampung sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi sampah.

Wiyadi menyebut hal ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, terlebih DLH.

"Tentunya kita prihatin atas kasus ini," kata Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (6/2/2023).

"Ini tentunya menjadi warning untuk kita semua," lanjutnya.

Wiyadi berharap, kedepan, Pemkot Bandar Lampung harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar 

"Bukan malah sebaliknya," paparnya.

Atas kejadian ini, Wiyadi juga meminta DLH Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi.

"Cari kesalahannya dimana, lakukan evaluasi," tegasnya.

Ia juga meminta DLH Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan PAD, bukan malah sebaliknya.

"Kita berupaya menggenjot PAD, jangan sampai malah seperti ini," harapnya.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).

Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Penetapan ketiga tiga orang tersangka tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Belum Ditahan

Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

"Ketiga orang inj telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.

"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 2020 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak  mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019,"imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved