"Terus ditunjukkan kepada saya surat tahun 2013 kepada KPK, bukan kepada Menteri Keuangan. Ada suratnya. Sudah dilaporkan Pak, bahwa ini agaknya kurang beres orang ini, 2013 surat itu. Disampaikan ke KPK," kata Mahfud.
Ia mengatakan bahwa kekayaan seorang pejabat eselon III sebuah kementrian (Rafael Alun) yang senilai Rp 56 miliar tidaklah wajar.
Bahkan setelahnya, transaksi yang terkait dengan Alun dilaporkan intelijen keuangan sejumlah Rp 500 miliar.
"Dan sesudah dihitung, saya (bilang ke PPATK), coba cari lagi, hitung lagi. Kok masa' seorang Rafael dapat Rp500 (miliar). Muncullah angka yang Rp 300 T (triliun) itu sebagai potensi (pencucian uang)," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)