Berita Lampung

Berperilaku di Luar Batas, 55 Anak di Lamteng Sudah Ajukan Dispensasi Nikah di Tahun 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Agama Lampung Tengah, Dodi Alaska Ahmad Syaiful

Harus melalui tahapan dan memakan waktu minimal 14 hari dan maksimal satu bulan.

Sebab, posisi PA dalam hal ini berupaya mencari jalan terbaik.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang kembali ke Pengadilan Agama dengan permohonan berbeda, yaitu cerai," kata pria yang juga hakim di pengadilan agama tersebut.

Pasalnya, pernikahan di usia tersebut sangat rentan karena minim kesiapan, baik kesiapan mental, finansial, dan agama.

Dia berharap adanya pertimbangan bagi semua pihak untuk paham dampak jangka panjang dari dispensasi nikah ini.

(tribunlampung.co.id/fajar ihwani sidiq)

 

Berita Terkini