Harus melalui tahapan dan memakan waktu minimal 14 hari dan maksimal satu bulan.
Sebab, posisi PA dalam hal ini berupaya mencari jalan terbaik.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang kembali ke Pengadilan Agama dengan permohonan berbeda, yaitu cerai," kata pria yang juga hakim di pengadilan agama tersebut.
Pasalnya, pernikahan di usia tersebut sangat rentan karena minim kesiapan, baik kesiapan mental, finansial, dan agama.
Dia berharap adanya pertimbangan bagi semua pihak untuk paham dampak jangka panjang dari dispensasi nikah ini.
(tribunlampung.co.id/fajar ihwani sidiq)