Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Apes sekali nasib dua pria ini, akibat membela teman yang hendak ditangkap polisi dan lakukan pengeroyokan, kini keduanya diciduk duluan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, dua warga Sekampung Udik itu digelandang ke Mapolres Lampung Timur, Polda Lampung.
"Inisial para tersangka adalah HS dan BS. Mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Aipda Bambang yang merupakan personel kepolisian Polres Lampung Timur," ungkap AKBP Rizal, Selasa (21/3/2023).
Keduanya pelaku mengeroyok Aipda Bambang saat tengah menangkap DW yang merupakan pelaku penganiayaan.
"Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada di salah satu lokasi hajatan warga di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik," beber dia.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan 16 Personel Lainnya Diganjar Penghargaan
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Disergap Petugas Polsek Rumbia Polda Lampung di Sungai Lilin Sumsel
"Tetapi tiba-tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap personel kepolisian kita," imbuhnya.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan DW berhasil melarikan diri.
Petugas satuan reskrim yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut ssegera melakukan proses penegakan hukum dan berhasil menangkap HS dan BS, yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban.
"Saat ini petugas satuan reskrim Polres Lampung Timur masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap kedua tersangka," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)