Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Selasa (21/3/2023).
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama dua orang bawahannya.
Kedua bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara Rp 6,9 miliar.
Adapun dugaan korupsi tersebut dilakukan para tersangka saat menjabat di DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021.
Baca juga: Kejati Lampung Sita Dokumen Milik Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Menurut Hutamrin, terhadap tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Sedangkan tersangka Hayati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung.
"Terhadap ketiga tersangka akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Hutamrin, Selasa (21/3/2023).
"Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik," imbuhnya.
Dari tiga tersangka tersebut, lanjut Hutamrin, baru Hayati yang sudah memulangkan kerugian negara yakni sebesar Rp 108 juta.
Selain para tersangka, Hutamrin mengatakan, bahwa UPT tingkat kecamatan juga telah memulangkan kerugian negara.
Sehingga lanjut dia, total kerugian negara yang dikembalikan adalah berkisar Rp 586 juta.
"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000," kata Hutamrin
"Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp.6.339.065.000," jelasnya.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Kejati, Tabiat Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Diungkap Ketua RT
Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung.