Tribunlampung.co.id, Mesuji - 13 motor sebagai barang bukti (BB) kasus curanmor yang dilakukan Untung Setiawan (42) berhasil didapatkan jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 13 motor yang diamankan di 2 tempat berbeda," beber Kapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dalam konferensi pers, Kamis (23/3/2023).
BB ditemukan diMetro Kibang, Lampung Timur dan Padang Ratu, Lampung Tengah yang mana dititipkan pelaku kepada saudaranya dan DPO Ibnu Sodik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk tersangka Ibnu Sodik yang masuk DPO akan dilakukan pengejaran," ujarnya.
Baca juga: Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Sisir Warung Penjual Miras, Dapati 51 Botol Miras Legend
Baca juga: Ada Sabu 3 Gram, Residivis Gagal Disergap Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung, Kini Melenggang
Diketahui, tersangka dan DPO merupakan pelaku curat kendaraan bermotor di 15 TKP yang ada di Kabupaten Mesuji.
15 aksi curat kendaraan bermotor ini dilakukan oleh pelaku yang sama yakni Untung yang telah ditangkap pada18 Februari 2023 lalu.
Tersangka merupakan warga wilayah Register 45 Kecamatan Mesuji Timur.
"Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka merupakan spesialis curanmor di tempat hiburan orgen tunggal dan jaranan," ungkap Kompol Muphian
15 TKP curanmor diantaranya di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 5 TKP.
"Sedangkan 10 TKP lainnya tersebar di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji Pusat," paparnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang Ipda Dita Hidayatulloh, Kanit Provos Aipda Syapriadi dan Kanit Intelkam Bripka Darmawan.
(Tribunlampung.co.id)