Polres Lampung Timur

Ada Sabu 3 Gram, Residivis Gagal Disergap Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung, Kini Melenggang

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mendapati sabu 3,31 gram yang disebut ada di kediaman JI di Desa Gunung Tiga.

Dok Polres Tulangbawang
Ilustrasi barang bukti sabu; Seorang residivis berinisial JI lolos saat disergap Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung di kediamannya di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Seorang residivis berinisial JI lolos saat disergap Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung di kediamannya di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban.

Meski lolos saat disergap, namun petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mendapati sabu 3,31 gram yang disebut ada di kediaman JI di Desa Gunung Tiga.

Penyergapan JI oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, dikediamannya di Desa Gunung Tiga merupakan pengembangan dari penangkapan AA yang ketika itu didapati barang bukti 0,65 gram sabu.

Lalu siapakah JI?, mengapa bisa lolos saat disergap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menuturkan, JI merupakan seorang residivis.

JI merupakan rekan AA yang sudah lebih dahulu diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Baca juga: Siapa JI? Pemilik 3 Gram Sabu yang Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

Baca juga: Profil Aipda Agung, Anggota Satpolairud Lamsel Polda Lampung Punya Dedikasi di Bidang Literasi  

"Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada rekan AA di Desa Gunung Tiga, dia (JI) berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023) kemarin.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah rekan AA itu, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening.

"JI yang berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," sambung dia.

Rizal mengatakan, untuk tersangka AA (29) warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, kini sudah diamankan di mapolres.

Disita barang bukti dari AA berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

AA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved