Polres Lampung Timur

Siapa JI? Pemilik 3 Gram Sabu yang Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

Pemilik sabu seberat 3,31 gram berinisial JI berhasil kabur saat hendak ditangkap Satresnarkoba Jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Ilustrasi - BB sabu hasil penangkapan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Keberadaan sosok JI yang disebut pemilik 3,31 gram sabu yang lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung hingga ini masih misterius.

Misterius lantaran hingga kini keberadaan JI belum diketahui rimbanya usai lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Pun juga, bagaimana sosok JI yang disebut pemilik sabu 3,31 gram itu bisa lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Pemilik sabu seberat 3,31 gram berinisial JI berhasil kabur saat hendak ditangkap Satresnarkoba Jajaran Polda Lampung.

Namun Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menemukan BB tersebut dan masih terus melakukan pengejaran.

Pelaku yang kabur merupakan rekan AA. Pelaku AA sudah lebih dahulu diciduk. 

"Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada rekan AA di Desa Gunung Tiga, dia berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah rekan AA itu, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening.

Baca juga: Jajaran Polres Tanggamus Polda Lampung Imbau Warga Tak Jual dan Tak Konsumsi Miras

Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam di Kebun Karet

"JI yang berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," sambung dia.

Rizal mengatakan, untuk tersangka AA (29) warga warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, kini sudah diamankan di mapolres.

Disita barang bukti dari AA berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

AA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved