Polres Lampung Timur
Siapa JI? Pemilik 3 Gram Sabu yang Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung
Pemilik sabu seberat 3,31 gram berinisial JI berhasil kabur saat hendak ditangkap Satresnarkoba Jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Keberadaan sosok JI yang disebut pemilik 3,31 gram sabu yang lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung hingga ini masih misterius.
Misterius lantaran hingga kini keberadaan JI belum diketahui rimbanya usai lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Pun juga, bagaimana sosok JI yang disebut pemilik sabu 3,31 gram itu bisa lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Pemilik sabu seberat 3,31 gram berinisial JI berhasil kabur saat hendak ditangkap Satresnarkoba Jajaran Polda Lampung.
Namun Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menemukan BB tersebut dan masih terus melakukan pengejaran.
Pelaku yang kabur merupakan rekan AA. Pelaku AA sudah lebih dahulu diciduk.
"Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada rekan AA di Desa Gunung Tiga, dia berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023).
Dari hasil penggeledahan terhadap rumah rekan AA itu, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening.
Baca juga: Jajaran Polres Tanggamus Polda Lampung Imbau Warga Tak Jual dan Tak Konsumsi Miras
Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam di Kebun Karet
"JI yang berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," sambung dia.
Rizal mengatakan, untuk tersangka AA (29) warga warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, kini sudah diamankan di mapolres.
Disita barang bukti dari AA berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
AA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya
(Tribunlampung.co.id)
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Kasat Lantas Polres Lamtim Polda Lampung: Remaja Rentan Terlibat Lakalantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.