Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Petugas Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk pelaku pemerasan sopir truk bermuatan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Tiyuh Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
"Pelaku berinisial EH alias Edi Tato (54) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan," jelas Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachensa, Kamis (23/3/2023).
Adapun modus pelaku ketika beraksi berpura-pura menanyakan surat jalan kepada sopir truk seraya mengarahkan truk masuk ke sebuah rumah makan.
Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pelaku pemerasan sopir truk itu beraksi di Jalinsum Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Menurutnya, pelaku Edi Tato ini merupakan rekan EP yang telah diamankan terlebih dahulu pada Jumat (17/3/2023) pukul 10.30 WIB lalu oleh Tekab 308.
Sementara Edi tato diduga melakukan pemerasan bersama EP kepada seorang sopir truk di Jalinsum pada Selasa (27/12/2022) pukul 19:00 WIB.
"Saat itu korban Jariyanto sedang mengendarai truk Mitsubishi Fuso warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung," bebernya.
Baca juga: JI Pemilik 3,31 Gram Sabu Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung, Masih Diburu?
Baca juga: Petugas Gabungan Dua Polres di Jajaran Polda Lampung Turun Tangan Gulung Pencuri Pikup ke OKI
Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan, kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan-rekannya.
"Pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan dan diarahkan menuju warung yang biasa ditempati terlapor dan kawan-kawan," papar dia.
Selanjutnya terlapor memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan di beri cap menggunakan cat minyak merk Pilox.
Lalu korban dimintai uang Rp 20 ribu dengan jaminan keamanan.
"Karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban disuruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan," sambungnya.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada Selasa (21/3/2023) pukul 20.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Tato saat berada di Kecamatan Baradatu tanpa disertai perlawanan.
Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 buku rekapan pemerasan disita dalam perkara yang sama dengan TSK EP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)