Polres Lampung Timur

JI Pemilik 3,31 Gram Sabu Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung, Masih Diburu?

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menemukan 3,31 gram sabu yang disebut ada di kediaman JI ketika itu.

|
Dok Polres Tulangbawang
Ilustrasi barang bukti sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemilik 3,31 gram sabu asal Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban berinisial JI masih terus diburu Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.

JI lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung di kediamannya di Desa Gunung Tiga beberapa hari lalu.

Meski lolos saat disergap, namun Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menemukan 3,31 gram sabu yang disebut ada di kediaman JI ketika itu.

Penyergapan JI oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, dikediamannya di Desa Gunung Tiga merupakan pengembangan dari penangkapan AA yang ketika itu didapati barang bukti 0,65 gram sabu.

Lalu siapakah JI?, mengapa bisa lolos saat disergap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menuturkan, JI merupakan seorang residivis.

Baca juga: Keroyok Polisi Demi Bela Teman, Dua Pria Digelandang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Berstatus Residivis, JI Pemilik 3 Gram Sabu Terus Dikejar Satresnarkona Polres Lamtim Polda Lampung

JI merupakan rekan AA yang sudah lebih dahulu diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.

"Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada rekan AA di Desa Gunung Tiga, dia (JI) berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023) kemarin.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah rekan AA itu, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening.

"JI yang berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," sambung dia.

Rizal mengatakan, untuk tersangka AA (29) warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, kini sudah diamankan di mapolres.

Disita barang bukti dari AA berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

AA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved