Polres Lampung Timur
JI Pemilik 3,31 Gram Sabu Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung, Masih Diburu?
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menemukan 3,31 gram sabu yang disebut ada di kediaman JI ketika itu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemilik 3,31 gram sabu asal Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban berinisial JI masih terus diburu Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.
JI lolos dalam penyergapan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung di kediamannya di Desa Gunung Tiga beberapa hari lalu.
Meski lolos saat disergap, namun Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menemukan 3,31 gram sabu yang disebut ada di kediaman JI ketika itu.
Penyergapan JI oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, dikediamannya di Desa Gunung Tiga merupakan pengembangan dari penangkapan AA yang ketika itu didapati barang bukti 0,65 gram sabu.
Lalu siapakah JI?, mengapa bisa lolos saat disergap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menuturkan, JI merupakan seorang residivis.
Baca juga: Keroyok Polisi Demi Bela Teman, Dua Pria Digelandang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung
Baca juga: Berstatus Residivis, JI Pemilik 3 Gram Sabu Terus Dikejar Satresnarkona Polres Lamtim Polda Lampung
JI merupakan rekan AA yang sudah lebih dahulu diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.
"Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada rekan AA di Desa Gunung Tiga, dia (JI) berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023) kemarin.
Dari hasil penggeledahan terhadap rumah rekan AA itu, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening.
"JI yang berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," sambung dia.
Rizal mengatakan, untuk tersangka AA (29) warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, kini sudah diamankan di mapolres.
Disita barang bukti dari AA berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
AA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.