Polres Tanggamus

Curi Mesin Pompa Air dan 7 Ayam, Zul Merengek Minta Maaf Usai Dibekuk Polres Tanggamus Polda Lampung

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Endra Zulkarnain
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan.

Saat itu korban sedang berada di dalam rumah bersama suami dan anaknya sekitar pukul 07.00 WIB. 

Kemudian, korban hendak mencuci piring dan ingin menghidupkan mesin pompa airnya.

Korban pada saat itu berulang kali menghidupkan mesin pompa air namun air tidak juga mengalir. 

Sehingga korban meminta kepada suaminya untuk memeriksa mesin pompa air. 

Saat memeriksa ternyata mesin pompa air yang berada di depan rumah korban telah menghilang. 

"Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," kata dia. 

Korban melaporkan hal tersebut karena mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta.

AKP I Made Sudastra menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. 

Kemudian, pelaku juga diancam dengan maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun. 

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB. 

Dirinya datang ke lokasi bersama dengan seorang temannya berinisial A dengan niat mencuri pompa air milik korban. 

"Saya berdua ke rumah korban mencuri mesin pompa air niatnya mau dijual, cuma keburu ditangkap polisi," kata Zul.  

Selain itu, dirinya juga mengaku, mencuri mesin serupa milik korban lainnya dan menggasak tujuh ekor ayam dalam satu kandang. 

"Saya minta maaf, telah membuat resah masyarakat, saya akan bertanggungjawab menjalani hukuman," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

 

 

Berita Terkini