Penyergapan JI merupakan pengembangan dari penangkapan AA oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Dari pelaku AA, Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mendapati barang bukti sabu seberat 0,65 gram, lalu, pengembangan asal usul sabu mengarah ke JI.
JI yang merupakan residvis itu, lolos dalam penyergapan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Sayangnya, JI lolos ketika disergap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kendati demikian, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, berhasil mendapati sabu seberat 3,31 gram.
Sementara, saat ini pelaku AA beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
Ia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)