Polres Lampung Timur

Edarkan Tablet Hexymer, Warga Labuhan Maringgai Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti Hexymer dari pemuda di Lampung Timur

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa seorang pria penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, pemuda berinisial SD (28) di Kecamatan Labuhan Maringgai itu dibekuk pada Minggu, (26/3/2023) pukul 15.00 WIB.

"Pelaku digerebek di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur," jelas Rizal, Senin (27/3/2023).

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti obat-obatan.

"Setelah dilakukan interogasi diakui barang bukti tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," paparnya.

Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Imbau warga Tak Main Petasan

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ciduk Muncikari Bermodus Buka Kafe

Barang bukti yang disita berupa 32 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 13 tablet warna kuning diduga obat Hexymer.

Lalu 1 plastik klip bening berisi 3 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer dan 1 plastik klip bening yang berisi 5 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer berikut 1 bundel plastik klip bening.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 197/196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini