Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa seorang pria penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, pemuda berinisial SD (28) di Kecamatan Labuhan Maringgai itu dibekuk pada Minggu, (26/3/2023) pukul 15.00 WIB.
"Pelaku digerebek di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur," jelas Rizal, Senin (27/3/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti obat-obatan.
"Setelah dilakukan interogasi diakui barang bukti tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," paparnya.
Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Imbau warga Tak Main Petasan
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ciduk Muncikari Bermodus Buka Kafe
Barang bukti yang disita berupa 32 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 13 tablet warna kuning diduga obat Hexymer.
Lalu 1 plastik klip bening berisi 3 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer dan 1 plastik klip bening yang berisi 5 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer berikut 1 bundel plastik klip bening.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 197/196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)