Polres Pringsewu

Jajaran Polda Lampung Ciduk Muncikari Bermodus Buka Kafe

Seorang wanita di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu harus diamankan Polres Pringsewu, Polda Lampung lantaran menjadi muncikari.

|
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Muncikari di Pringsewu diamankan 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang wanita di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu harus diamankan Polres Pringsewu, Polda Lampung lantaran menjadi muncikari.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, YA diamankan petugas pada Sabtu (25/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

"Pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidung belang," beber Iptu Feabo, Senin (27/3/2023).

Lewat perannya, YA menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja asusila dengan berbagai tarif.

“Pelaku YA menawarkan tarif Rp 300 sampai 500 ribu dengan durasi pendek atau short time,” kata Feabo.

Baca juga: Sopir Truk Ditusuk Saat Didatangi OTK, Polres Lampung Timur Polda Lampung Kejar Pelakunya

Baca juga: Polsek Balik Bukit Polda Lampung Sidak Pasar Way Tanding Cek Stok Pangan 

“Sedangkan tarif durasi panjangnya atau long time sebesar Rp 1,3 juta,” imbuh dia.

Feabo menjelaskan, YA melakukan bisnis asusila sejak dua tahun lalu.

“Dimana bisnisnya itu dilakoni pelaku sejak 2022 dan turut mengambil keuntungan di dalamnya,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapatkan pelaku bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.

“Kepada petugas YA mengaku menawarkan perempuan untuk menjadi pekerjanya melalui media sosial WhatsApp,” bebernya.

Bahkan, YA pun menawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang ke kafe miliki pelaku di Pringsewu.

Selama ini pelaku menggunakan kafe miliknya untuk mejadi tempat berbisnis asusilanya.

Serta kos-kosan yang dihuni oleh pekerja asusila turut dijadikan sebagai lokasi perbuatan asusila tersebut.

Feabo membeberkan, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja asusila berusia 22 tahun, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

"Barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu," bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved