Pernikahan itu dilangsungkan secara islam dengan status termohon (Nissa) sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan.
“Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," demikian isi salah satu dalil dalam putusan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)