Polres Lampung Selatan

Pemangkas Rambut ke Kamar Mandi, Pemuda 29 Tahun Curi Ponsel Sebelum Dicokok Jajaran Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkus - Pencuri HP diringkus.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Memanfaatkan kesempatan,seorang pemuda justru curi HP pemilik pangkas rambut saat ditinggal ke kamar mandi di daerah Jati Mulyo, Lampung Selatan, sebelum diringkus jajaran Polda Lampung.

"Awalnya pelaku hendak mencukur rambut akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang ke kamar mandi, pelaku mengambil HP yang sedang di cas di atas kursi kayu," kata Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Mustolih, Senin (27/3/2023).

Pemuda 29 tahun itu akhirnya dibekuk jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Polsek Jati Agung menangkap pelaku pencurian di Pangkas Rambut Raja, Desa Jati Mulyo pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Dia menjelaskan, pelaku MKA (29) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan 1 HP  merk Redmi 10 warna hitam dari korban F (30).

Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Polres Way Kanan Polda Lampung Bagi-bagi Takjil di Jalinsum

Baca juga: Perang Sarung, 10 Remaja di Pulau Bacan Diamankan Polsek Sukarame Polda Lampung

“Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung berikut barang bukti,” lanjut Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian HP tersebut sendirian.

Atas perbuatannya pelaku dituntut Pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti 1 HP merk Redmi 10 warna hitam.

“Pelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini