Polres Lampung Timur

Buat Laporan Polisi Palsu, Warga Raman Utara Ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB motor NMax yang dijadikan alasan membuat laporan palsu

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Seorang warga Kecamatan Raman Utara harus berurusan dengan jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung, lantaran membuat laporan palsu.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes mengatakan, tersangka IS (30) merupakan warga Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara.

"Tersangka memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) palsu yang menimpa dirinya dengan kerugian sepeda motor NMax," ungkap Rizal, Rabu (29/3/2023).

Kronologinya pelaku melaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 11.15 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 laki-laki.

Kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil melakukan pengancaman.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Imbau Linmas Aktifkan Kembali Pos Ronda Malam

Baca juga: Polres Lampung Selatan Polda Lampung Bagikan 100 Nasbung Jelang Berbuka

Karena takut kemudian IS menyerahkan sepeda motornya dan dibawa kabur ke arah Kecamatan Seputih Raman.

Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

"Termasuk melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk ditemukan kejanggalan atas laporan IS," jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV, selanjutnya diakui oleh korban bahwa telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara.

Diterangkannya bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

"Selanjutnya mengamankan motor tersebut sebagai barang bukti," kata dia.

“Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini