Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar menegaskan pembuatan SIM bisa melalui online.
Pihaknya juga mempermudah pembuatan SIM dimana bisa dilakukan secara online.
"Jadi bisa membuat memperpanjang dimana saja, bisa dibuat di Lampung Timur maupun diluar Lampung Timur," saat AKBP Rizal bahkan menyempatkan diri menampung aspirasi warga di Balai Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur kemarin Jumat (24/3/2023).
Di lain sisi, ia juga memperingatka soal penggunaan helm saat berkendara.
"Ingatkan anaknya agar selalu menggunakan helm jika berkendara dan tidak usah kebut-kebutan," pinta orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung itu, Sabtu (25/3/2023).
"Tujuannya tentu menampung aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan kami tampung dan upayakan solusinya," katanya.
"Terlebih kami juga menerima masukan, saran maupun kritikan yang sifatnya membangun bagi Polres Lampung Timur," sambung kapolres.
Selain mendengar keluhan dari masyarakat, program Jumat Curhat ini juga sebagai upaya mempererat silaturahmi.
"Menjaga komunikasi masyarakat dan polri, mengimplementasikan polri hadir di tengah masyarakat," ungkapnya.
“Kita dengarkan keluhan - keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat," terusnya.
Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan polri kepada masyarakat. Sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab maupun curhatan.
Ada yang mempertanyakan terkait pengurusan SIM yang hilang apakah dikenakan bayaran atau tidak.
“Untuk pembuatan SIM kembali bisa, tetapi harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu lalu melampirkan KTP, dan untuk dikenakan biaya atau tidak, masih dikenakan tetapi hanya untuk membayar material saja tidak membayar seperti membuat baru," urai kapolres.
Namun untuk SKCK harus dibuat di Lampung Timur karena terkait catatan kriminal, sehingga harus dibuat di wilayah masih-masing.
(tribunlampung.co.id)