Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

Selain Sabu 33 Kilo dan Ekstasi di Jok Fortuner, Polda Lampung Amankan Uang 738 Juta

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi barang bukti narkoba. Jajaran Polda Lampung serta Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri saat melakukan proses pemusnahan Barang Bukti Narkoba senilai Rp 272 Miliar, Rabu (9/11/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menemukan barang bukti 33,7 Kg sabu dan 4.937 ekstasi di bawah jok mobil Toyota Fortuner.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mengamankan tiga pelaku narkoba di pelabuhan saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa, Rabu (8/3/2023) pukul 22.00 WIB.

Selain narkoba jenis sabu dan ekstasi, Polda Lampung juga mendapati uang tunai Rp 738 juta dari para pelaku.

Dijelaskannya, pelaku telah menaruh ekstasi dan sabu-sabu di kursi jok baris kedua dan ketiga.

Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, dua pelaku inisial ZN (34) warga Jalan Bunga Raya Medan, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Barat.

Baca juga: Polda Lampung Temukan Sabu 33 Kilo dan 4.937 Ekstasi di Bawah Jok Fortuner

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu

Pelaku lainnya, RG (58) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Hasil dari pengembangan kepada kedua pelaku, pihaknya juga menangkap AP (24) di rumahnya di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

"Kami juga mengamankan tiga buah handphone milik pelaku, dan juga satu bungkus plastik bening dengan uang Rp 238 juta," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Selanjutnya, petugas melalukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan ZN di Medan Sumatra Utara dan berhasil mengamankan dua mobil.

"Jadi totalnya kami berhasil mengamankan tiga mobil milik pelaku, satu mobil Toyota Fortuner, dan dua Toyota Avanza," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Polisi juga berhasil mengamankan satu dompet hitam dengan berisikan uang sebesar Rp 500 Juta.

"Jadi uang tersebut diperoleh dari hasil upah sebagai kurir narkotika tersebut," 

"Semua uang yang disita polisi sebanyak Rp 738 juta,"

"Kalau peran ZN dan RG sebagai perantara kurir dan AP berperan sebagai pengendali antara ZN dan pelaku lainnya FT (DPO)," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Kombes Pol Erlin menambahkan, dari hasil penghitungan sabu seberat 37,7 kg di dalam 35 bungkus.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini