Tribunlampung.co.id - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sendiri.
Korban berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), sedangkan pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta.
Mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri. Pelaku ditangkap hari Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, dan PS. Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba, SH, MH, pada hari Jum'at (31/03/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, di aula Mapolres setempat.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, lanjut AKBP Jibrael, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.
Baca juga: Miliki Hubungan Asmara dengan Adik Korban, Suami di Tulangbawang Tega Bunuh Istri Pakai Racun Putas
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan yang berencana.
Karena sebelumnya, pada hari Senin (06/03/2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT).
Lalu hari Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.
Kemudian pada hari Minggu (12/03/2023), paket racun tersebut tiba di JNE di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Pelaku saat itu menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.
"Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas. Lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orangtua pelaku ke puskesmas pembantu.
Saat tiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.
Alumni Akpol 2001 menambahkan, motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati.
Karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang berinisial A (17), dan masih berstatus pelajar.
"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)