"Jadi yang melatarbelakangi doa bersama ini, karena keprihatinan kami karena masa penahanan Wawan sampai dengan Mei 2023," kata Zainuddin.
Pihaknya sudah berupa untuk melakukan penangguhan penahanan ke Polda Lampung sejak 22 Maret 2023.
Apalagi menurutnya, persoalan GKKD berawalnya karena bangunan tersebut belum ada izin.
"Kemarin juga sudah ada kesepakatan damai ,kami kirimkan ke pihak berwenang tapi ternyata tidak diindahkan," ungkap Zainuddin.
Kronologi
Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Wawan merupakan Ketua RT yang melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil kordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.
"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.
"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.
Sebelumnya Camat Rajabasa , Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya memastikan bahwa oknum pamong dan pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya telah berdamai dan terjalin rekonsiliasi.