Tribunlampung.co.id, Lampung Barat- Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki ganja.
Pemuda asal Kampung Makarti Tama Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang itu dibekuk petugas Satersnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Lampung barat, Selasa (04/04/2023).
Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan RA (20) dibekuk petugas lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 7,92 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam wadah minyak rambut warna merah hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7,92 gram," kata Kasat.
Dan setelah dilakukan intrograsi, RA (20) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan, pelaku (RA) bakal dijerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
(Tribunlampung.co.id)