Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrai penangkapan- Dua warga Lambu Kibang Tulangbawang Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung karena keduanya kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung berinisial EN (29) warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan WR (32) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu," ucap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (5/4/2023).

Ditambahkan Kasatres Narkoba, kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Baca juga: Bawa Ganja, Pemuda Asal Tulangbawang Diciduk Satresnarkoba Polres Lambar Polda Lampung

Lanjut AKP Aris, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih," papar Kasatres Narkoba.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini