Polres Pringsewu

Nekat Pakai Ganja Sintetis, 3 Pemuda di Pringsewu Diringkus Jajaran Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna ganja sintetis diringkus

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Nekat memakai tembakau gorila alias ganja sintetis, tiga pemuda di Pringsewu harus pasrah diciduk jajaran Polda Lampung.

Satresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengungkap, ketiga pelaku diringkus petugas di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (8/4/2023) dini hari.

"Pelaku PAW (25) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25) dimana keduanya warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa," jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, Minggu (9/4/2024).

Bahkan pelaku PAW saat diringkus di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB, tengah asyik memakai benda haram tersebut.

Dari tangan PAW, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah puntung rokok berisi tembakau gorila dan satu handphone.

Baca juga: Polda Lampung Kerahkan 2.686 Persosel untuk Pengamanan Mudik Lebaran 

Baca juga: Satbinmas Polres Mesuji Polda Lampung Edukasi Warga Soal Bahaya Petasan

Berselang setengah jam kemudian, polisi kembali menangkap PP alias Opas di rumahnya.

Dari tangan pemuda tersebut kembali mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus tembakau gorila seberat 0,28 gram dan handphone.

Terakhir, pukul 02.30 WIB, turut diamankan satu pelaku lain yakni SM alias Emon di rumahnya.

Dari penangkapan Emon, disita BB sebungkus ganja sintetis seberat 1,19 gram dan HP.

"Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu," terangnya.

Para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainnya,” beber Raymond.

Raymond mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini