Sementara itu, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha yang ikut dalam aksi tersebut menilai ada ketidakadilan hukum atas perkara tersebut.
Menurut Panji, pihak pemerintah setempat juga tidak mengambil peran dan hanya bungkam setelah Wawan ditetapkan tersangka.
"Wawan ini kan aparatur negara yang sudah ada perwalinya, tapi sampai sekarang Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hanya diam," kata Panji.
"Wali Kota Bandar Lampung yang sudah memilih RT-nya sendiri bungkam dan tidak peduli dengan aparat bawahannya," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai pihak Dirkrimum Polda Lampung telah memelintir laporan yang mengakibatkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Panji mengatakan, bahwa Gereja Kemah Daud sendiri saat ini telah menjalankan ibadah dengan normal kembali.
"Masalah ini padahal sudah selesai, tapi kenapa Dirkrimum Polda Lampung membawa permasalahan ini lagi dengan dalih laporan tipe A?" kata dia.
"Kami meminta agar Kapolda baru dapat menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )