Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan massa aksi yang menamakan diri Lampung Bergerak menggelar aksi di Mapolda Lampung menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan, Senin (10/4/2023).
Diketahui, Wawan merupakan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.
Wawan ditahan setelah aksinya sempat viral saat membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah, pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Koordinator aksi Lampung Bergerak, Gunawan Pharrikesit mengatakan, pihaknya melakukan aksi untuk menuntut pembebasan Wawan Kurniawan.
"Kami hari ini melakukan aksi untuk menuntut Kapolda yang baru agar membebaskan RT Wawan Kurniawan ini tanpa syarat," ujar Gunawan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Ketua RT yang Ditahan Polda Lampung
"Wawan ini tidak bersalah, karena saat itu dia menjalankan tugasnya sebagai aparat negara, karena di SKB 2 menteri dinyatakan bahwa untuk menjalankan ibadah itu ada aturan-aturannya," katanya.
Menurut Gunawan, perkara yang menjerat Ketua RT Wawan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi bersama Polresta Bandar Lampung dengan hasil kedua belah pihak sepakat berdamai.
Namun kata Gunawan, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Lampung yang membuat Wawan Gunawan ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Sebelumnya sudah ada mediasi yang disaksikan Kapolresta Bandar Lampung bahwa masalah ini sudah selesai karena Wawan dan pihak gereja sudah sepakat berdamai," kata dia.
"Tapi kemudian masalah ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Lampung, kemudian Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan," imbuhnya.
Gunawan melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan mediasi bersama Sekda Provinsi Lampung, DPD RI perwakilan Lampung, dan Wakapolda Lampung.
Namun kata Gunawan, belum ada kesimpulan yang jelas terkait hasil mediasi tersebut.
"Bahkan gereja itu sudah menjalankan aktivitas kembali, dengan alasan sudah memiliki izin sementara," katanya.
"Padahal kan izin sementara itu dikeluarkan setelah ada perdamamaian dari kedua belah pihak, tapi kenapa Wawan tetap jadi tersangka dan ditangkap?" ujar Gunawan.
Baca juga: Galaruwa Indonesia Percayakan Penegak Hukum untuk Selesaikan Kasus Ketua RT Intoleran di Balam
Dinilai Bungkam