Polres Pesawaran

Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Pengguna Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB sabu hasil tangkapan polisi

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan sabu, Senin (10/4/2023). Satu diantaranya seorang wanita.

Jajaran Polda Lampung mengungkap, ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kecamatan Tegineneng, dan AR (41) warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku ini.

Kronologi penangkapan bermula dari penangkapan tersangka AS di Jalan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

"Ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari IP yang merupakan seorang wanita," terang Iptu Widodo, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Miliki Sabu 0,29 Gram, Petani di Kampung Penawar Dicokok Polres Tulangbawang Polda Lampung

Baca juga: Terapkan Prinsip Betah, Polres Way Kanan Polda Lampung Ajak Generasi Muda Daftar Polisi

Setelah mendapat informasi dari AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh AS.

"Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya.

"Dalam penangkapan tersangka IP, didapati tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan," sambung dia.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan berupa 18 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,14 gram, 10 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 timbangan digital, 1 handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 170 ribu.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini