Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan pelaku curat pecah kaca yang berhasil diringkus polisi

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil menangkap komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, empat orang pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Setidaknya komplotan ini telah beraksi di 4 lokasi atau TKP yang ada di Kota Bandar Lampung dan 1 TKP di kabupaten lain yakni Way Kanan," terang Ino, Selasa (11/4/2023).

Untuk TKP di Bandar Lampung diantaranya di Sukarame,  Panjang,  Kemiling, dan Teluk Betung Utara.

Ke empat  pelaku tersebut yaitu RS (52), ER (46), HS (33) dan AR (33), kesemua pelaku merupakan warga Kayu Agung Sumatera Selatan.

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Amankan Sabu Seberat 5,14 Gram Usai Bekuk Tiga Pelaku

Baca juga: Terapkan Prinsip Betah, Polres Way Kanan Polda Lampung Ajak Generasi Muda Daftar Polisi

Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rajabasa. Dari rumah kontrakan tersebut, [olisi  menyita 1 motor Honda CBR warna merah, 1 motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu topi  hijau bertuliskan Jeep, 2 helm warna hitam, 9 HP berbagai merk, 2 cincin busi, 7 dompet, 2 buah tas pinggang dan serpihan paku.

"Hasil pemeriksaan yang terus kami kembangkan, didapatlah bukti-bukti lain yang identik terkait dengan lokasi lokasi atau TKP lain, kejadian dengan modus yang sama yaitu pecah kaca," terang Ino.

Hasil koordinasi dengan polres jajaran, didapati 1 TKP di wilayah hukum Polres Way Kanan, dimana kejadian pada 28 Februari 2023 di Jalinsum Gunung Katun Baradatu dengan pelaku AR (33).

"AR (33) sudah kami limpahkan ke Polres Way Kanan guna penyidikan karena terlibat aksi di Jalimsum Gunung Katun," ungkapnya.

Dari masing-masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan aksinya. "RS (52) berperan sebagai esekutor bersama dengan AR (33), kemudian ER (46) perannya yaitu memantau situasi sedangkan HB (33) juga sebagai esekutor," ujar dia.

Para pelaku ini merupakan sindikat dengan modus memantau korbannya di dalam bank saat akan mengambil sejumlah uang.

Kemudian ada pelaku yang memantau kondisi di luar bank, setelah itu pelaku yang berada di dalam bank memberitahu pelaku lainnya jika ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak.

Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku mengikuti kendaraan korban, saat kendaraan berhenti dan korban lengah, pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam mobil dengan cara memecahkam kaca mobil korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi 3 orang pelaku lainnya yang diduga ikut atau termasuk dalam komlpotan ini.

Ketiga pelaku masih dalam pengejaran petugas (DPO) yaitu S (47) warga Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung serta DL (41) dan T (35) yang sama-sama warga OKI Sumatera Selatan.

"Warga Bandar Lampung ini yaitu S (41) yang memfasilitasi mereka, untuk datang ke  Bandar Lampung, menyiapkan rumah kontrakan dan mengatur semua kegiatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini