Polres Lampung Timur

Polsek Pekalongan Polda Lampung Bekuk Pengedar Sabu Asal Desa Trisnomulyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemilik sabu di Lampung Timru diamankan

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Pekalongan, Polda Lampung membekuk pengedar sabu yang merupakan warga dari Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pemuda 22 tahun berinisial TM itu dibekuk atas informasi awal dari masyarakat.

"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba," terang Rizal, Kamis (13/4/2023).

Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 22.15 WIB di Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu-sabu 64 Kilogram

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Warning Pedagang Agar Tak Jual Petasan. Jika Kedapatan Akan Disita

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0.34 gram dan 1 bungkus kotak rokok kosong merk Bull .

Setelah dilakukan pemeriksaan, diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini