Polres Lampung Tengah

Polres Lamteng Polda Lampung Warning Pedagang Agar Tak Jual Petasan. Jika Kedapatan Akan Disita

Kompol HD Pandiangan juga memastikan, pihaknya akan memeriksa setiap tempat yang disinyalir masih menjual petasan dan jenis peledak lainnya.

|
Istimewa
Imbauan dan penyuluhan soal bahaya petasan.  Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mewanti-wanti pedagang petasan diwilayah setempat untuk tidak lagi menjual barang yang menimbulkan ledakan itu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mewanti-wanti pedagang petasan diwilayah setempat untuk tidak lagi menjual barang yang menimbulkan ledakan itu.

Imbauan ini disampaikan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, khusus saat ramadan ini maupun menjelang dan saat hari raya lebaran nanti.

Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol HD Pandiangan mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memastikan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah maraknya penjualan petasan.

Kompol HD Pandiangan juga memastikan, pihaknya akan memeriksa setiap tempat yang disinyalir masih menjual petasan dan jenis peledak lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Bagi pedagang yang kedapatan menjual petasan, pihaknya memberikan peringatan dan imbauan agar barang itu tidak dijual ke masyarakat, apalagi yang mempunyai daya ledak besar.

“Jika ke depannya masih menjual, maka akan disita,” tegasnya.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Bekuk Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Selagai Lingga

Baca juga: Kurangi Dampak Kenaikan Harga, Polres Way Kanan Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga

Kami berharap masyarakat agar bersama-sama mendukung dan turut serta dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif," tandasnya.

Jelang lebaran, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, beserta polsek jajaran melakukan razia petasan, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol HD Pandiangan mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada sejumlah penjual petasan yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

"Kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri untuk melakukan upaya preemtif, preventif, dan persuasif secara humanis kepada masyarakat selaku penjual petasan," jelas Kompol Pandiangan, Kamis (13/4/2023).

Tujuannya tak lain untuk menjaga harkamtibmas yang aman serta kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 H.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan menyalakan petasan yang dapat menganggu aktivitas masyarakat maupun bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbau dia.

"Selain itu, sudah banyak contoh kejadian akibat ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi,” tambahnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved