Di mana bagi kendaraan yang memiliki kapasitas di atas 14 ton, terhitung tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB dilarang menyebrang melalui pelabuhan Ciwandan
"Jadi mulai besok, hanya truk pengakut logistik dibawah 14 ton yang boleh melintas melalui Pelabuhan Ciwandan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pelabuhan Ciwandan dikhususkan untuk melayani pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan di atas roda enam atau truk logistik.
Sedangkan kendaraan pemudik menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan bus diarahkan ke Pelabuhan Merak.
Berdasarkan pantauan Tribun Banten.com saat di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon sekitar pukul 11.30 WIB.
Tampak ratusan bahkan ribuan kendaraan truk memadati sepanjang Jalan Nasional III sampai dengan Jalan Lingkar Selatan.
Para kendaraan tersebut menuju arah Pelabuhan Pelindo II Ciwandan, Kota Cilegon.
Kepadatan lalu lintas diperkirakan terjadi sepanjang 3 kilo meter.
Untuk kendaraan yang melintas di sana, hampir tidak jalan atau diam ditempat.
Kebanyakan yang melintas yaitu truk- truk besar pembawa barang dengan kapasitas besar.
Meski hanya bisa dilalui untuk kendaraan roda, namun suasana untuk pengendara roda dua terlihat sepi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
(Tribunlampung.co.id)