Tribunlampung.co.id - Seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Bandar narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung tersebut berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkotika tersebut ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (14/04/2023).
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram.
Lalu tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan target operasi hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.
Baca juga: Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Terima Audiensi Kemenkum HAM Provinsi Lampung
Baca juga: Polda Lampung Polres Tulangbawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Agung Jaya
Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat petugas kami tiba dilokasi, di sana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga hukuman.
(Tribunlampung.co.id)