Berita Lampung

Polda Lampung Polres Tulangbawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Agung Jaya

Bandar narkoba yang ditangkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar

Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu.

Bandar narkoba yang ditangkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat narkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ucapnya, Sabtu (15/04/2023).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Siap Laksankan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved