“Dalam surat gugatan, tidak ada nama kuasa tersebut, karena yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan,” kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Kuasa hukum Ari Wibowo yang baru bernama Saragih.
“Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” tambah Petrus.
Adapun sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 8 Mei 2023 mendatang.
Sidang perdana perceraian ini hanya dihadiri Inge serta ayah dan ibunya.
Sementara Ari Wibowo tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, permohonan cerai itu telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, pada 3 April 2023 oleh Ari Wibowo.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)