Rektor Unila Ditangkap KPK

Pengacara Sebut Heryandi Tidak Terbukti Terima Suap Bersama Karomani, Minta Agar Dibebaskan

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Heryandi dan M Basri saat menjalani sidang Pledoi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Selasa (2/5/2023).

"Menyatakan Terdakwa I Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., tidak dapat didakwa dan dituntut dengan pasal 65 KUHP, dikarenakan perbuatan penerimaan uang sejumlah Rp 630 juta jalur SBMPTN dan Rp 150 juta jalur SMMPTN (Mandiri), merupakan perbuatan sejenis, namun bukan kejahatan yang berbeda," imbuhnya

Menurut Sopian, Terdakwa Heryandi lebih tepat dikenakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Terkait keputusan kami serahkan kepada majelis hakim, dan disini tugas kami hanya memohon," ujar Sopian seusai persidangan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Berita Terkini