"Menyatakan Terdakwa I Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., tidak dapat didakwa dan dituntut dengan pasal 65 KUHP, dikarenakan perbuatan penerimaan uang sejumlah Rp 630 juta jalur SBMPTN dan Rp 150 juta jalur SMMPTN (Mandiri), merupakan perbuatan sejenis, namun bukan kejahatan yang berbeda," imbuhnya
Menurut Sopian, Terdakwa Heryandi lebih tepat dikenakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Terkait keputusan kami serahkan kepada majelis hakim, dan disini tugas kami hanya memohon," ujar Sopian seusai persidangan.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )