Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ringkus seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Pria yang diamankan berinisial HN (33), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.
HN kedapatan memiliki senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.
HN diamankan pada Selasa (2/5/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, ditangkapnya HN saat anggota Tim Tekab 308 melaksanakan patroli hunting cipta kondisi.
“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir Jalan Raya Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Edi Qorinas saat di konfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Dapati Sepucuk Senpi Rakitan Saat Bekuk Pelaku Curat
Saat didekati oleh anggota polisi, HN terlihat panik dan mencoba melairkan diri.
“Atas kesigapan petugas, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm saat melakukan penggeledahan badan terhada pelaku,” terang AKP Edi Qorinas.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/rls)