Pernikahan Anak di Lampung

Tahun 2022 Sebanyak 714 Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Lampung

Penulis: kiki adipratama
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung

Ia memaparkan, dispenasi kawin untuk menikah di bawah usia 19 tahun ini bukanlah hal yang memalukan.

Hal itu malah terbilang baik jika memang memiliki niat yang benar.

"Serta agar tak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Ia menyebut, segala sesuatu harus ada solusi, termasuk keinginan nikah di usia muda.

"Kalau memang ankanya sudah memiliki keinginan yang begitu besar, orangtua mengizinkan, saya rasa ya tidak masalah," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini