Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ribuan anak di Lampung mengajukan dispensasi pernikahan.
Dari data pengadilan agama di Lampung, tercatat dalam lima tahun terakhir terdapat 2.654 anak yang mengajukan dispensasi kawin.
Mayoritas permohonan dispensasi kawin tersebut akibat seks berisiko atau pergaulan bebas.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Ismiwati menjelaskan, dalam lima tahun terakhir pengajuan dispensasi kawin paling banyak terjadi pada 2020.
Di tahun itu, ada 798 anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Baca juga: Ubah Wajah Jelang Nikah, Tampang Baru Dewi Perssik Malah Jadi Sorotan
Baca juga: Tekad Denise Chariesta Rawat Anaknya meski Hamil di Luar Nikah, Itu Anugrah Tuhan
Kemudian di tahun 2021 sebanyak 722 anak dan tahun 2022 sebanyak 714 anak.
Sementara pada tahun 2019 sebanyak 283 anak dan 2018 sebanyak 137 anak.
Menurut Ismiwati, ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini.
Mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Untuk diketahui, dispensasi kawin atau istilahnya menikah usia dini diajukan agar negara melalui kantor urusan agama (KUA) secara resmi mau mencatatkan perkawinan anak di bawah umur.
Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Kementerian PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Baca juga: Sempat Dikira Nikah dengan Sule, Memes Prameswari Akhirnya Dipersunting Adya Laksmana Sudrajat
Karena itu, mereka yang belum berusia 19 tahun harus mengajukan dispensasi kawin untuk bisa menikah.
Ismiwati melanjutkan, banyak permohonan dispensasi kawin dari kalangan siswi pelajar.